Bismillahirrahmaanirrahiim…
Apabila seorang muslim dihadapkan dengan suatu pilihan atau bertekad untuk melakukan suatu urusan maka hendaklah memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya pilihan yang tepat dan baik untuk agama, dunia dan akhiratnya. Karena Allah lah yang menciptakan kita dan segala yang ada di langit dan di bumi, maka sudah pasti Dia mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Mengetahui hal ghaib dan apa-apa yang telah terjadi dan akan terjadi pada diri kita.
Manusia adalah hamba yang lemah, diberi pengetahuan yang terbatas dan tidak mengetahui perkara yang ghaib, sehingga sangat membutuhkan bantuan untuk mengatasi masalah-masalah yang akan terjdi. Dan tidak ada yang berhak dimintai bantuan tentang masalah ini kecuali yang telah menciptakan kita.Sehingga dengan kasih sayangNya, Islam mensyari’atkan shalat istikharah untuk meminta bantuan kepada Allah agar menunjukkan mana pilihan yang baik untuk agama, dunia dan akhiratnya.
Ketika Zainab mendapat lamaran dari Rasulullah saw melalui Zaid, Zainab menjawab, “Aku tidak akan melakukan apa pun sebelum aku bermusyawarah dengan Tuhanku [dengan istikharah].” (HR Muslim)
Al ‘Allamah Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama menjelaskan: tidak sepantasnya bagi orang yang ingin menjalankan di antara urusan dunianya sampai ia meminta pada Allah pilihan dalam urusannya tersebut yaitu dengan melaksanakan shalat istikharah.”
Istikharah adalah memohon agar dipilihkan dan diberi kecondongan untuk memilih yang baik. Adapun shalat istikharah adalah salat sunnah dua rekaat yang dapat dilakukan secara tersendiri atau pun menyatu dengan salat sunnah lain (rawatib, tahiyyatul masjid, dll.). Kalau menyatu, harus ada niat bahwa dengan salat sunnah lain itu hendak dilakukan salat istikharah sekaligus.
Doa Istikharah:
للَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العظيم ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أن هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى ْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هذا الأمر شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْه عَنْي فاصرفني عنه ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ
Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika al ‘adziim, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta’lamu anna hadzal amro syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii fash-rifhu anni wash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.
“Ya Allah, aku memohon petunjuk kepadaMu dengan ilmuMu dan aku memohon ketentuan daripadaMu dengan kekuasaanMu dan aku memohon daripadaMu akan limpah kurniaanMu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Berkuasa sedangkan aku tidak berkuasa dan Engkau Maha Mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui dan Engkaulah Yang Maha Mengetahu segala perkara yang ghaib. Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui bahwasanya urusan ini (sebutkan..) adalah baik bagiku pada agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku, takdirkanlah ia bagiku dan permudahkanlah serta berkatlah bagiku padanya da seandainya Engkau mengetahui bahawa urusan ini (sebutkan..) mendatangkan keburukan bagiku pada agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku, jauhkanlah aku daripadanya dan takdirkanlah yang terbaik bagiku kemudian redhailah aku dengannya”
Doa tersebut boleh dibaca dalam shalat atau sesudah shalat. Akan tetapi dibaca setelah salam lebih utama, karena dalilnya menunjukan demikian. Yaitu sabda rasulullah saw “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a” dengan doa yang diatas.
Bagi yang berhalangan (misalnya lantaran haid, nifas dll), istikharahnya cukup dengan baca doa istikharah tanpa salat.
Adapun waktunya boleh dilaksanakan kapan saja dan boleh membaca surat apa saja setelah membaca al Fatihah. Yang lebih utama adalah membaca surat al Kafirun pada rekaat pertama dan surat al Ikhlas pada rekaat ke dua, sebagaimana shalat sunnah dua rekaat lainnya.
Istikharah boleh dilakukan berulang kali jika kita ingin istikharah pada Allah dalam suatu perkara. Karena istikharah adalah do’a dan tentu saja boleh berulang kali. Ibnu Az Zubair sampai-sampai mengulang istikharahnya tiga kali. Dalam shahih Muslim, Ibnu Az Zubair mengatakan,
إِنِّى مُسْتَخِيرٌ رَبِّى ثَلاَثًا ثُمَّ عَازِمٌ عَلَى أَمْرِى
“Aku melakukan istikharah pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.”
Melihat dalam mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam istiharah karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Yang tepat, istikharah tidak mesti menunggu mimpi. Dan tidak ada ritual-ritual lain setelah melakukan shalat istikharah, seperti melempar kertas undian, membuka al Qur’an secara acak kemudian membaca ayat pertama. Apabila ayat tersebut berbicara tentang hal baik maka pilihannya adalah baik dan apabila ayat tersebut tentang hal buruk maka pilihannya adalah buruk. Ritual semacam itu adalah perkara bid’ah dan tidak ada dalilnya.
Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan, maka itulah yang dilakukan. Jika memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, maka berarti pilihan tersebut tidak baik untuknya. Namun jika memang pilihannya tadi adalah baik untuknya, pasti akan Allah mudahkan.
Selamat mengamalkan…! Semoga Allah memilihkan untuk kita sebuah pilihan yang baik untuk urusan agama kita, dunia dan akhirat kita, amin.
0 comments:
Post a Comment