Sunday, June 3, 2012

Bolehkah makan saat kita sedang junub?

Bolehkah makan saat kita sedang junub? Apa sajakah yang tidak boleh kita lakukan saat kita sedang junub padahal kita belum mandi wajib?

Jawaban:
Seseorang yang dalam keadaan junub disyariatkan untuk mandi janabah, karena dia harus melakukan ibadah wajib (seperti shalat), yang disyaratkan di dalamnya suci dari hadats kecil dan besar. Apabila seseorang yang sedang junub belum mandi, maka tidak ada perkara yang dilarang, kecuali hal-hal yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Di antara larangan itu adalah:
1. Shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُÙ‚ْبَÙ„ُ صَلاَØ©ٌ بِغَÙŠْرِ Ø·ُÙ‡ُÙˆْرٍ
Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci.” (Hr. Muslim: 1/204)
2. Menyentuh mushaf al-Quran, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ ÙŠَÙ…َسُّ الْÙ‚ُرْآنَ Ø¥ِلاَّ Ø·َاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh al-Quran, kecuali orang yang suci.” (Hr. Daruquthni: 1/122, Baihaqi: 1/88, Thabrani: 9/33; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil: 122)
3. Membaca al-Quran, sebagaimana dalam hadits,
عَÙ†ْ عَÙ„ِÙŠٍّ رَضِÙŠَ اللهُ عَÙ†ْÙ‡ُ Ù‚َالَ Ùƒَانَ ÙŠُÙ‚ْرِئُÙ†َا الْÙ‚ُرْآنَ عَÙ„َÙ‰ ÙƒُÙ„ِّ Ø­َالٍ Ù…َا Ù„َÙ…ْ ÙŠَÙƒُÙ†ْ جُÙ†ُبًا
Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Rasulullah membacakan al-Quran kepada kami, kecuali ketika beliau sedang junub.” (Hr. Abu Daud: 229, Nasa’i: 1/144, Tirmizi: 146, Ibnu Majah: 594, Ibnu Hibban: 799, dan Ahmad: 1/83)
4. Tinggal di mesjid. Adapun sekadar lewat karena suatu kebutuhan adalah dibolehkan, sebagaimana firman-Nya,
… Ùˆَلاَ جُÙ†ُباً Ø¥ِلاَّ عَابِرِÙŠ سَبِيلٍ Ø­َتَّÙ‰َ تَغْتَسِÙ„ُواْ
“…Janganlah masuk mesjid sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (Qs. An-Nisa`: 43)
Adapun perbuatan lain, selama tidak ada dalil larangannya, maka boleh dilakukan walaupun sedang junub, seperti makan, minum, berzikir (selain membaca al-Quran), dan lainnya. Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah pada Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-7, 1429 H/2008 M.


2 comments:

  1. maaf Pak Ustad mau tanya, gimana hukumnya orang yang makan sebelum mandi besar? dan gimana hukumnya orang yang belum mandi besar tetapi potong kuku? terima kasih

    ReplyDelete
  2. Perlu di pahami bahwa tidak ada larangan atau hukum haram memotong rambut atau kuku pada saat haid atau junub, dan rambut atau kuku yang terlepas sebelum mandi besar tidak wajib di sucikan. Namun demikian, para ulama menganjurkan bagi orang yang sedang haid, nifas atau junub untuk tidak memotong kuku, atau rambut atau mengeluarkan darahnya sebelum melakukan mandi besar. Demikian ini disebabkan kelak di akhirat akan di kembalikan pada jasadnya dalam keadaan hadats besar karena tidak ikut disucikan ketika mandi besar.

    Pendapat ini didasarkan pada penjelasan Imam Al-Ghazalai dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, beliau berkata: “Sebaiknya tidak memotong kuku, mencukur rambut kepala, mencukur rambut kemaluan atau mengeluarkan darah atau memotong anggota badan sedang dia dalam keadaan junub, karena kelak di akhirat semua anggota badan akan dekembalikan sehiingga akan kembali dalam keadaan junub, dan dikatakan (oleh sebagian ulama) sesungguhnya setiap rambut akan dimintai pertanggung jawaban atas sebab junubnya”.

    Jadi, sekali lagi, hukum memotong kuku,atau rambut pada saat haid atau junub tidak haram dan rambut yang sudah terlepas pada saat haid atau junub tidak wajib di basuh atau disucikan. Pernyataan Imam Al-Ghazali di atas hanya sebatas anjuran bukan kewajiban. Dengan demikian anggapan yang umum di masyarakat bahwa haram hukumnya memotong rambut atau kuku bagi wanita yang sedang haid adalah salah.

    ReplyDelete