Thursday, May 31, 2012

Uji Kompetensi Bikin Guru Merasa Tertekan

KBRN, Surabaya : Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur menolak pelaksanaan uji kompetensi dalam proses sertifikasi guru karena dinilai tidak sesuai aturan perundangan yang ada.
Uji kompetensi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai langkah awal untuk mendapatkan sertivikasi Guru tersebut
Menurut Ketua PGRI Jawa Timur Ichwanto Sumadi ,karena tidak ada dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 Pasal 12.
Dikatakan Ichwanto, dalam Pasal tersebut menyebutkan guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sementara untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), cukup dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.
''Dalam PP 74 tahun 2008,persyaratan sertivikasi tidak ada kata-kata ujian ulang,justru itu membuat guru takut" Ungkap ichwanto disela acara Penguatan Pelaksanaan Program Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 di Sidoarjo (11/02)
Ichwanto menambahkan, akibat uji kompetensi yang di gulirkan,justru akan membuat guru stres,dan semakin menambah beban yang di pikul,para guru tidak dapat berkonsentrasi dalam proses belajar mengajar,dan hal itu lah yang di tentang oleh PGRI.
Menurutnya, uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11 tahun 2011 seharusnya tidak berlaku dengan peraturan di atasnya, yakni UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU itu menyebut guru yang sudah 10 tahun mengajar harus sudah mendapat sertifikasi pendidik pada tahun 2015,dan PGRI akan mendobrak itu semua agar guru dapat tersertifikasi. (Benny/HF)
(Editor : Heri Firmansyah)

0 comments:

Post a Comment