Sunday, January 25, 2015

PRINSIP PERSAMAAN (AL-MUSAWAH) DALAM ISLAM

AL-MUSAWA
Al-Musawa Merupakan Salah Satu Prinsip Penting dalam Islam yang Juga Menjadi Elemen Penting Demokrasi
            Al-Musawa adalah kesetaraan, kesejajaran. Artinya, tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain, sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan, demi menghindari hegemoni penguasa atas rakyat.
            Dalam perspektif Islam, pemerintah adalah orang atau institusi yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil, untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telah dibuat. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki tanggung jawab besar di hadapan rakyat, demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu, pemerintah harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil.    
       Sebagian ulama memahami al-musawa ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al-adalah. Di antara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13 yang artinya sebagai berikut :
 Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seeorang laki-laki 
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan 
bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling 
mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang bertakwa diantara 
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”
Konsep ini secara sosiologis membongkar pandangan feodalisme, baik feodalisme religius, feodalisme kapitalis atau feodalisme aristokratis. Berapa macam pengkotakan sosial yang seharusnya tumbang menghadapi konsep ini. Karena sejak awal munculnya di jazirah arabiyah, Islam  sudah mempelopori konsep al-Musawa ini saat di belahan bumi lain masih terjadi diskriminasi suku, golongan, kekayaan, kedudukan dan bahkan warna kulit.
            Konsep ini dalam Islam tidak terbatas dalam tataran teori saja, namun juga sebuah kewajiban untuk diaplikasikan dalam tindakan nyata dalam beribadah dan bermasyarakat, berbeda dengan keadaan yang terjadi di sebagian agama dan negara. Berikut ini adalah beberapa ajaran dan hukum Islam yang sarat dengan muatan konsep ini;
Pertama, Takalif Syar’iyah (perintah-perintah syariat) seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lain adalah sebuah kewajiban untuk seluruh umat Islam tanpa terkecuali.
Kedua, Ibadah shalat berjamaah adalah merupakan salah satu cermin dari konsep al-Musawa ini; berbaris bershaf bersama, kearah yang sama, tidak ada perbedaan antara besar dan kecil, kaya dan miskin, berkulit putih atau hitam. Begitu juga ibadah haji; semuanya berpakaian sama, dengan warna yang sama, aturan dan cara pakai yang sama pula.
Ketiga, dalam pemberlakuan hudud (hukuman) dalam Hukum Islam tidak ada perbedaan dan pengecualian; siapa saja yang telah melanggar aturan syariat dan diputus bersalah oleh hakim, maka harus segera dilaksanakan hukumannya. Sebagaimana perilaku Nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam kitab Hadits Shahih Imam Ibn Hibban, Hadits no. 4319[1]:
عن عائشةَ أنَّ قريشاً أَهَمَّتْهُمْ شَأْنُ المرأةِ المَخْزُومِيَّةِ التي سَرَقَتْ، فقالوا: مَنْ يُكَلِّمُ فيها رَسُولَ اللَّهِ ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجترىءُ عليهِ إِلا أُسَامَةُ بنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ . فَكلَّمَهُ أُسَامَةُ، فقالَ رَسُولُ اللَّهِ : «أَتشفَعُ في حَدَ مِنْ حُدودِ اللَّهِ؟» ثُمَّ قامَ فاخْتَطَبَ، فقالَ: «إِنَّما هَلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهم كانُوا إِذا سَرَقَ فيهم الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وإذا سَرَقَ فِيهمُ الضَّعِيفُ، أَقامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وأيْمُ اللَّهِ لَوْ أنَّ فاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقتْ لَقَطعْتُ يَدَهَا».
Dari Aisyah ra.: bahwasanya bangsawan Quraisy mau memberi ampunan kepada salah seorang perempuan dari bangsawan Quraisy bani Mahzum yang kedapatan mencuri, lantas mereka berkata: Siapa yang bisa dijadikan perantara untuk menghadap Nabi saw?, maka sebagian dari mereka menjawab: Siapa lagi yang mampu untuk itu selain orang yang paling Nabi saw cintai yaitu Usamah bin Zaid. Kemudian Usamah menghadap Nabi saw, lalu Nabi saw bersabda: Apakah anda akan meminta ampunan berkenaan degan salah satu dari had Allah?”, kemudian Nabi saw berdiri dan berpidato: Sesungguhnya kehancuran umat-umat terdahulu adalah disebabkan (oleh ketidakadilan); jika salah seorang dari bangsawan mereka mencuri, maka mereka memberi ampunan, namun jika yang mencuri itu orang biasa (bukan bangsawan), maka mereka menegakan had. Dan demi Allah! Jika Fatimah binti Muhammad saw itu mencuri, maka aku akan tetap memotong tangannya”

M. Tholhah Hasan[2] menyimpulkan ada kurang-lebih empat macam konsep persamaan dalam Islam, yaitu:
1)      Persamaan dalam hukum; dalam Islam semua orang diperlakukan sama dalam hukum. Nabi SAW. dengan tegas menyatakan : Seandainya Fatimah anakku mencuri, pasti akan kupotong tangannya.
2)      Persamaan dalam proses peradilan; Ali bin Abi Thalib pernah menegur Khalifah  Umar, karena Khalifah waktu mengadili sengketa antara Ali dengan seorang Yahudi membedakan cara memanggilnya (kepada Ali dengan nama, gelarnya, yaitu; Abu Hasan[3] sedangkan kepada Yahudi dengan nama pribadinya).
3)      Persamaan dalam pemberian status sosial; Nabi pernah menolak permohonan Abbas dan Abu Dzar dalam suatu jabatan, dan memberikannya kepada orang lain yang bukan dari golongan bangsawan.
4)      Persamaan dalam ketentuan pembayaran hak harta; Islam mempersamakan cara dan jumlah ketentuan zakat, diat, denda bagi semua orang yang kena wajib bayar, tanpa membedakan status sosialnya dan warna kulitnya.

sementara dalil sunnah-nya cukup banyak, antara lain tercakup dalam khotbah wada’ dan sabda Nabi kepada keluarga Bani Hasyim.
            Persamaan hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariat Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
Penyamarataan hak di atas berimplikasi pada keadilan yang seringakli didengungkan al-Quran dalam menetapkan hukum,

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ…
… Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil.... (QS. Al-Nisa: 58)

Prinsip persamaan hak dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam menetapkan hukum Islam. Keduanya harus diwujudkan demi pemeliharaan martabat manusia (basyariyah insaniyah)


[1] CD  Kutub al-Hadits al-Aries.
[2]Tholchah , Islam, 144.
[3]Abd Rahman bin Ibrahim al-Fauzan, 194.

0 comments:

Post a Comment