Monday, October 8, 2012

Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

adalah hak-hak yang dimiliki setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, wama kulit, gender, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya. HAM secara hukum dijamin dengan hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan dasar serta harkat dan martabat manusia. Hukum HAM satu diantaranya adalah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam hal penegakan HAM Pemerintah Indonesia juga memiliki hukum HAM diantaranya adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu Pemerintah juga te1ah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional diantaranya adalah Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan yang diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 68 Tahun 1958. Ratifikasi adalah ungkapan resmi dari sebuah Negara untuk tunduk tanpa paksaan atas isi kesepakatan. Tanggal 17 Juli 1998, dalam Konferensi Diplomatik PBB telah dihasilkan satu langkah penting dalam penegakan HAM yaitu disetujuinya Statuta Roma, yaitu sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Intemasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum. Dari 148 negara peserta konferensi yang. ikut saat itu sebanyak 120 negara mendukung, 7 menentang dan 21 abstain. Ada empat jenis tindak pelanggaran serius yang diatur dalam Statuta Roma, yaitu: 1. Genosida 2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 3. Kejahatan Perang 4. Kejahatan Agresi Meskipun Mahkamah Pidana Internasional telah terbentuk dan didukung banyak negara namun Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum juga tergerak untuk meratifikasi Statuta Roma tersebut, padahal Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih dipandang sebagai negara yang lemah dalam penegakan HAM baik dalam pandangan masyarakat internasional maupun masyarakat Indonesia sendiri. Banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM berat di tanah air seperti kasus Aceh. kasus Timor-timur, kasus Trisakti dan sebagainya hingga kini penyelesaiannya masih belum memuaskan. Hal yang sering dijadikan alasan Pemerintah untuk menolak Ratifikasi Statuta Roma adalah Mahkamah Pidana Internasional akan menggerogoti kedaulatan Negara. Padahal Mahkamah Pidana Internasional memiliki prinsip Komplementaritas, yakni pengadilan intemasional hanyalah sebagai pelengkap bagi sistem pengadilan nasional apabila pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengadili tersangka. Selain itu apabila Pemerintah Indonesia mau meratifikasi Statuta Roma secara politis akan menguntungkan Indonesia karena Indonesia terlihat cukup serius dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM. Pada akhimya kepercayaan dunia intemasional terhadap peradilan di Indonesia juga akan pulih.

0 comments:

Post a Comment